Selasa, 17 April 2012

Istilah – Istilah Dalam Asuransi

Istilah – Istilah Dalam Asuransi - Informasi Asuransi sangat penting untuk diberikan kepada masyarakat, karena Asuransi memiliki banyak sekali istilah, sehingga seringkali kita yang masih awam dengan asuransi kesulitan untuk memahami arti dari istilah - istilah yang terdapat dalam asuransi tersebut. Definisi yang penulis sampaikan disini hanya merupakan penjelasan bebas, definisi dan interpretasi dapat berbeda antar perusahaan dan produk asuransi.

Berikut ini adalah beberapa istilah dalam asuransi:
  1. Aplikasi : Dokumen yang berisi pernyataan fakta-fakta yang dibuat oleh seseorang yang mengajukan permintaan pertanggungan asuransi untuk digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan penerbitan polis asuransi.
  2. Asuransi Berjangka (Term Insurance) : Polis asuransi jiwa dengan masa pertanggungan tertentu (tidak seumur hidup)
  3. Asuransi Seumur Hidup (Whole life Insurance): Polis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan seumur hidup. Disebut juga asuransi permanen.
  4. Dana : Sekelompok kekayaan yang dikelola oleh perusahaan asuransi yang dapat diidentifikasikan secara terpisah sebagai milik pemegang polis yang diinvestasikan sesuai dengan ketentuan polis.
  5. Endorsement/Addendum Polis : Surat (dokumen) yang menyatakan perubahan terhadap beberapa data dalam polis yang telah diterbitkan, dapat berupa seperti perubahan ahli waris, premi, atau tanggal efektif polis, atau perubahan lainnya.
  6. Excess Claim : Sejumlah uang kelebihan atas pengeluaran biaya pelayanan kesehatan dari jumlah maksimum manfaat yang berlaku atas seorang peserta/tanggungan atau suatu jumlah biaya pelayanan kesehatan yang tidak termasuk yang dijamin oleh perusahaan asuransi sesuai dengan Ketentuan Polis.
  7. Group Saving Plan : Program asuransi pensiun dengan manfaat pembayaran tunda setelah masa pensiun yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada para peserta namun pembayaran preminya ditanggung oleh pemberi kerja.
  8. In force : Status di mana polis asuransi “aktif” dan mengikat secara hukum.
  9. Klaim : Permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis.
  10. Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefits /COB): Ketentuan atau prosedur yang digunakan Perusahaan Asuransi untuk menghindari pembayaran ganda ketika seseorang ditanggung oleh lebih dari satu polis.
  11. Laporan Pemeriksaan Kesehatan (medical report) : Laporan mengenai kondisi kesehatan calon tertanggung yang diisi oleh dokter umum atau spesialis berdasarkan pemeriksaan fisik maupun wawancara dengan calon tertanggung.
  12. Lapse : Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.
  13. Manfaat Polis : Jumlah yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi kepada pihak yang mengajukan klaim/ahli waris/yang mewakili atau pihak yang memberikan jasa kesehatan (provider), tergantung jenis pertanggungan.
  14. Manfaat Kematian: Jumlah yang dibayarkan setelah kematian tertanggung.
  15. Masa Tenggang (Grace Period) : Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan di mana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan pertanggungan masih in force. Masa tenggang bervariasi tergantung jenis polis dan tahapan pembayaran.
  16. Masa Tunggu (Waiting Period): Masa waktu tertentu setelah polis diterbitkan di mana biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Lama masa tunggu umumnya adalah enam bulan sampai 2 tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan karena penyakit, bukan karena kecelakaan.
  17. Nasabah (klien) : Nasabah adalah individu atau kelompok yang menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan asuransi. Nasabah dapat berupa calon pemegang polis (prospek), pemegang polis, maupun mantan pemegang polis atau keluarga/perwakilannya.
  18. Nilai Tunai/Tebus (Cash/Surrender Value): Komponen “tabungan” dalam asuransi jiwa tradisional, yaitu kelebihan uang yang disisihkan dari premi setelah dikurangi biaya-biaya asuransi berikut akumulasi hasil pengembangannya (bunganya).
  19. Pemegang Polis : orang atau sekelompok orang yang melakukan perikatan kontrak asuransi (polis) dengan perusahaan asuransi. Pemegang polis (policy holder) yang juga disebut pemilik polis (policy owner) adalah pihak yang melakukan pembayaran premi.
  20. Pemulihan Polis (Reinstatement) : Pemulihan kembali efektivitas pertanggungan bagi polis yang sudah lapse.
  21. Penebusan Polis (Surrender) : Pembatalan polis sebelum berakhirnya masa pertanggungan oleh pemegang polis.
  22. Perpanjangan Polis (Renewal) : Perpanjangan masa pertanggungan melewati batas waktu awalnya oleh pemegang polis dan disetujui oleh perusahaan asuransi dengan dibayarnya sejumlah premi lanjutan.
  23. Periode Pemulihan (Reinstatement Period) : Masa di mana polis yang telah lapse masih dapat dipulihkan. Masa pemulihan biasanya adalah satu tahun setelah tanggal jatuh tempo terakhir, di mana pemegang polis harus membayar tunggakan premi berikut bunganya agar polis dapat dipulihkan.
  24. Penerima Manfaat (Beneficiary) : Orang atau organisasi yang mendapatkan pembayaran manfaat polis.
  25. Peserta : Karyawan yang memenuhi syarat untuk dipertanggungkan, telah didaftarkan oleh Pemegang Polis dan disetujui oleh perusahaan asuransi berdasarkan hasil seleksi resiko (underwriting).
  26. Pinjaman Polis: Suatu pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis tersebut. Jumlah saldo pinjaman mengurangi manfaat polis.
  27. Polis : Perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.
  28. Polis Asuransi Unit-Link: Polis asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut; b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan c. mengandung pertanggungan resiko kematian alami.
  29. Polis Asuransi Tradisional: Polis asuransi yang tidak memiliki komponen investasi yang terpisah seperti dalam polis asuransi unit-link. Polis asuransi jiwa tradisional dapat mengandung komponen tabungan maupun tidak (murni asuransi).
  30. Polis Anuitas : Polis yang menampung dan mengembangkan sejumlah dana yang dapat digunakan setelah melewati usia pensiun. Setelah umur yang ditentukan, perusahaan asuransi akan membayarkan manfaat anuitas secara bulanan dan sekaligus berupa sejumlah uang bila tertanggung (anuitan) mencapai usia tertentu atau meninggal dunia.
  31. Polis Individu : Polis asuransi yang memberikan pertanggungan asuransi kepada perorangan/individu dan, dalam beberapa kasus, anggota keluarganya.
  32. Polis Kumpulan : Polis asuransi yang memberikan pertanggungan kepada seorang pemberi kerja atau pihak lain untuk resiko asuransi sekelompok orang yang secara resmi bekerja atau memiliki ikatan bisnis lain dengannya.
  33. Pre-existing Condition: Masalah kesehatan yang sudah ada sebelum tanggal efektif pertanggungan asuransi (enam bulan sampai 2 tahun). Umumnya perusahaan asuransi tidak menanggung pre-existing condition, atau hanya menanggung setelah melewati masa tunggu (waiting period).
  34. Premi : Sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi sesuai yang diperjanjikan agar polis tetap aktif. Yang termasuk dalam Premi asuransi adalah Premi Pertama, Premi Lanjutan, Premi Perpanjangan dan Premi Perubahan Polis.
  35. Reasuransi : Pengalihan pertanggungan oleh perusahaan asuransi lain, yang biasa disebut reasuradur, sebagian porsi resiko yang diterima oleh perusahaan asuransi penerbit polis. Reasuransi dapat dilakukan melalui treaty (otomatis) atau secara facultative (kasus per kasus).
  36. Rekanan (Provider) : Rumah sakit, laboratorium kesehatan atau klinik/balai pengobatan yang menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada nasabah-nasabahnya atas beban biaya perusahaan asuransi tersebut sebatas jumlah yang dijamin (dinyatakan dalam sebuah surat jaminan).
  37. Rider : Ketentuan yang melekat pada polis yang memberikan manfaat tambahan atau pembatasan.
  38. Ringkasan Polis : Dokumen yang berisi intisari dari pertanggungan polis.
  39. Resiko : Kerugian yang dapat terjadi atau individu yang dipertanggungkan
  40. Sertifikat Asuransi : Lembar pernyataan pertanggungan yang diberikan kepada seseorang yang menjadi peserta dalam asuransi jiwa/kesehatan kumpulan, yang berisi manfaat polis dan ketentuan-ketentuan pokok yang mengikat berikut tanggal efektif pertanggungan.
  41. Surat Jaminan Rawat Inap: Surat yang disampaikan oleh perusahaan asuransi kepada rumah sakit provider yang berisi jaminan pembayaran biaya-biaya rawat inap oleh perusahaan asuransi sejumlah maksimal tertentu untuk peserta asuransi kesehatan yang namanya tercantum dalam surat tersebut.
  42. Switching: Pemindahan dana investasi unit-link dari satu jenis dana ke dana lainnya.
  43. Tabel Mortalitas: Tabel yang menunjukkan tingkat kematian untuk sekelompok individu yang dibagi berdasarkan usia.
  44. Tertanggung (Insured) : orang atau sekelompok orang yang resikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.
  45. Top-Up: Penambahan dana investasi unit link di luar pembayaran premi reguler/sekaligus.
  46. Uang Pertanggungan : Sejumlah uang yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi untuk mengganti semua atau sebagian kerugian keuangan yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis. Uang Pertanggungan dalam asuransi kesehatan biasa disebut manfaat polis.
  47. Underwriting : Proses untuk mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui resiko asuransi dan menentukan berapa jumlah resiko dan apa syarat-syaratnya yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi. Pegawai yang melakukan proses undewriting disebut underwriter.

Demikianlah informasi mengenai istilah - istilah di dalam asuransi. Dan isitilah ini juga sangat berkaitan dengan produk asuransi seperti asuransi jiwa,asuransi pendidikan dan asuransi kesehatan

3 komentar: