Minggu, 29 April 2012

Premi Asuransi Terlambat Dibayar

Premi Asuransi terlambat dibayar, apa Resikonya? Karena kesibukan pekerjaan kita bisa menjadi lalai untuk membayar premi asuransi, padahal kelalaian ini bisa berakibat fatal, bila premi belum juga kita bayarkan setelah melewati masa tenggang (grace period)  maka polis asuransi kita bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi (lapse ).

Apabila polis asuransi telah dibatalkan ( lapse ) maka apabila terjadi sesuatu kepada anda, misal sakit kritis, mengalamai cacat tetap dll  yang tadinya telah disetujui untuk dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi tersebut berhak untuk menolak membayarkan klaim yang diajukan.

Apakah polis masih bisa dipulihkan setelah lapse? Tentu, Apabila polis anda sudah terlanjur lapse, maka yang harus segera anda lakukan adalah melakukan pemulihan polis asuransi ( reinstatement ), masa pemulihan polis ( reinstatement period ) biasanya adalah satu tahun setelah jatuh tempo terakhir, dimana pemegang polis harus membayar tunggakan premi terlebih dahulu berikut bunganya agar polis dapat dipulihkan dan dapat mengambil manfaat dari polis asuransi.

1 komentar:

  1. Polis asuransi memang harus di bayar namun jika lupa bisa di pulihkan, dan jangan lupa percayakan asuransi anda di Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia

    BalasHapus